> >

Rizieq Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, JPU: Bahasa Seperti Ini Biasa Digunakan Orang Tidak Terdidik

Hukum | 30 Maret 2021, 18:12 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkritisi pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi pada Jumat (26/3/2021).

Bagi JPU, penggunaan kata seperti 'dungu' dan 'pandir' bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.

“Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik, dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab Sebut Jaksa Tidak Tepat Sampaikan Hadis

Lebih lanjut, Jaksa menegaskan pihaknya adalah orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.

Selain itu, Jaksa juga bersikeras bahwa mereka berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.

“Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti,” kata JPU.

“Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya,” imbuh Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Minta Rizieq Shihab Tidak Kambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud MD

Jaksa menyatakan, pihaknya menyayangkan sikap Rizieq Shihab yang merendahkan orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU