> >

Ini Ketentuan Pembelajaran Offline Tahun Ajaran Baru 2021-2022

Sosial | 30 Maret 2021, 16:37 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Sumber: Dok Tim Satgas Penanganan Covid-19.)

Nadiem menambahkan kegiatan di sekolah akan mulai dibuka, namun kegiatan itu harus mendapat persetujuan orang tua murid peserta didik.

Siswa juga dapat memilih apakah akan ikut kegiatan tatap muka di sekolah atau tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini untuk memenuhi kuota 50 persen peserta didik yang tidak hadir di sekolah tatap muka.

"Jadi orangtua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka (offline) terbatas atau tetap PJJ," ujar  Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Tiga Pesan Epidemiolog untuk Sekolah dalam Persiapan Pembukaan Sekolah Tatap Muka

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, setiap satuan pendidikan yang akan membuka pembelajaran tatap muka terbatas wajib memenuhi daftar periksa protokol kesehatan yang ditetapkan kemenkes.

Daftar periksa tesebut sudah diberikan ke semua sekolah sejak zona hijau dan kuning diizinkan membuka sekolah.

Jika saat kegiatan tersebut ditemukan kasus Covid-19 maka pembelajaran tatap muka atau offline di sekolah dihentikan sementara.

"Jadi kalau ada infeksi harus segera ditutup sekolahnya untuk sementara. Dan kalau daerah sedang PPKM dalam skala mikro itu juga boleh dihentikan sementara," ujar Nadiem.

Baca Juga: Nadiem Sebut Indonesia Ketinggalan dari Negara Lain untuk Sekolah tatap Muka

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU