> >

Tindaklanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Berita utama | 30 Maret 2021, 08:56 WIB
Apresiasi Menhub Budi Karya Sumadi kepada rekan-rekan di @ap_airports dan @angkasapura2 dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona di bandara. (Sumber: Instagram @budikaryas)

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub dan Polisi Awasi Ketat Seluruh Transportasi

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini, menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,” ujarnya.

“Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tambah Menhub.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU