> >

Tindaklanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Berita utama | 30 Maret 2021, 08:56 WIB
Apresiasi Menhub Budi Karya Sumadi kepada rekan-rekan di @ap_airports dan @angkasapura2 dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona di bandara. (Sumber: Instagram @budikaryas)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Berangkat dari kebijakan itu, Kementerian Perhubungan menyusun aturan pengendalian transportasi.

Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

Demikian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seperti dikutip dari setkab.go.id, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Epidemiolog Usul Pemerintah Setop Semua Transportasi Publik Selama Larangan Mudik

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat Menteri,” kata Menhub.

“Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” lanjutnya.

Menhub menuturkan dalam penyusunan aturan pengedalian transportasi, pihaknya akan merujuk pada hasil survei. Di antaranya, bagaimana persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca Juga: Polri Bakal Tetap Gelar Operasi Ketupat Meski Pemerintah Larang Mudik 2021

“Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya,” demikian keterangan setkab.go.id.

Berdasarkan hasil survei, ada 89 persen masyarakat tidak akan mudik atau menjalankan aturan pemerintah. Sementara sisanya  11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU