Presiden Jokowi Rombak Struktur Kemenkes Lewat Perpres
Hukum | 27 Maret 2021, 17:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan pada tanggal 17 Maret 2021.
Dikutip dari laman Setkab, Sabtu (27/3/2021), perpres tersebut mengatur Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lebih lanjut beberapa pasal menjadi sorotan terkait tugas, fungsi Kemenkes dan tanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi ketentuan Pasal 4.
Setkab menjelaskan dalam melaksanakan tugas dimaksud, salah satu fungsi yang diselenggarakan kementerian ini adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan.
Setkab menuliskan adapun Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Kesehatan yang dalam kepemimpinannya dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” ditegaskan dalam peraturan ini.
Pada Pasal 34 dituliskan bahwa di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Menkes harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 39.
Perpres 18/2021 ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada tanggal 19 Maret 2021.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV