> >

Pemerintah Larang Mudik 2021, Ketua PBNU: Momen Gelorakan Gerakan Lebaran di Medsos

Berita utama | 27 Maret 2021, 13:07 WIB
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas. (Sumber: Dok Pribadi via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik 2021 seiring masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Ketua Harian Tanfidziah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Robikin mengungkapkan, di era teknologi informasi saat ini hampir semua orang menggunakan ponsel pintar.

Sehingga, kata dia, masyarakat bisa memperkuat silaturahim dengan sanak keluarga dan handai tolan kapan pun dan dimana pun tidak hanya pada momentum Idul Fitri, namun setiap waktu.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

"Demikian juga dalam konteks syiarnya. Jika gerakan lebaran di medsos digelorakan, maka akan ada efek syiar yang cukup kuat. Sesuatu yang layak dilakukan di era disrupsi," kata Robikin.

Di luar itu, seperti dilansir dari Tribunnews, Jumat (26/3/2021), Robikin memahami pemerintah mengeluarkan larangan mudik untuk tahun ini.

Kebijakan serupa juga dilakukan saat tahun 2020 lalu.

Selain karena angka kasus positif masih cukup tinggi, kebijakan larangan itu juga dilakukan lantaran vaksinasi Covid-19 juga masih jauh dari total target nasional.

“Kebijakan pemerintah tentunya sebagai antipasi lonjakan Covid-19. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Jadi ini merupakan langkah tepat,” jelas Robikin.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub dan Polisi Awasi Ketat Seluruh Transportasi

Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Dia menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut. Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ridwan Kamil Pertimbangkan Razia Jalan Tol dan Perbatasan

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," papar Muhadjir.

Keputusan larangan mudik tersebut diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," tegas Muhadjir.

Baca Juga: Pemprov DKI Sebut Larangan Mudik Pemerintah Pusat Demi Keselamatan Masyarakat

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU