Kuasa Hukum: Dakwaan JPU terhadap Rizieq Shihab Imajiner Semata
Hukum | 26 Maret 2021, 15:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.
Salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatalkan dakwaan JPU terhadap kliennya.
Permohonan ini lantaran JPU hanya memaksakan pengadilan untuk menzalimi terdakwa secara nyata dan tidak memahami konsesi surat dakwaan.
Baca Juga: Dikawal 1.985 Polisi, Rizieq Shihab akan Bacakan Eksepsi "Mengetuk Pintu Langit"
Seperti penerapan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai dakwaan JPU terkait penerapan pasal tersebut tidak jelas dan lengkap.
"Dakwaan melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan merupakan imajener penuntut umum semata," ujar tim kuasa hukum Rizieq saat membacakan eksepsi di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).
Penerapan pasal tersebut mempersyaratkan adanya kedaruratan kesehatan yang terjadi akibat suatu tindakan yang tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan.
Namun dalam surat dakwaan JPU menyebut kedaruratan kesehatan telah ditetapkan jauh hari sebelum perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Mengintip Ruang Tahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Artinya kedaruratan bukan dilakukan terdakwa melainkan sudah dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu peristiwa 14 November 2021 bukanlah penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Seharusnya yang didakwa tentang kedaruratan kesehatan adalah Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan tentang adanya kedaruratan kesehatan," ujar tim kuasa hukum Rizieq.
Lebih lanjut tim kuasa hukum Rizieq menilai dalam dakwaan juga disebtkan perbuatan terdakwa berdasarkan surat keputusan Bupati.
Baca Juga: 1.000 TNI-Polri Disiagakan Amankan Sidang Rizieq Shihab Hari Ini!
Tim kuasa hukum menegaskan dasar hukum keputsan Bupati bukan sebuah tindak pidana melainkan mengatur sanksi administrasi.
Sebelumnya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan.
Kerumunan tersebut terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
JPU menyatakan, hasutan agar masyarakat datang ke acara tersebut disampaikan Rizieq saat berceramah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab: Ini Bukan Persoalan Habib Rizieq, Ini Ketidakadilan
Jaksa berpandangan hasutan yang dilontarkan Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang dalam keadaan darurat kesehatan.
Rizieq bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idurs Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dinilai tidak menghiraukan dan malah mendorong masyarakat untuk beramai-ramai ke Petamburan.
Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis, yakni; Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Baca Juga: PN Jaktim Siapkan Ruang Tahanan untuk Rizieq Sebelum Sidang pada Jumat, 26 Maret 2021
Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV