Pencarian Harun Masiku Tidak Ada Kemajuan, ICW Desak KPK Rombak Total Anggota Satgas
Politik | 26 Maret 2021, 14:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan KPK untuk merombak total satuan tugas (Satgas) pencari buronan KPK.
Hal ini lantaran Harun Masiku, buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan belum tertanggkap.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan sudah setahun Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun perkembangan dari pencarian kader PDIP itu belum ada kemajuan.
Baca Juga: Sudah Setahun Harun Masiku Buron, ICW Sebut KPK Sejak Awal Tak Berniat Tangkap
Menurut Kurnia, dirinya juga tidak melihat adanya evaluasi yang dilakukan pimpinan KPK maupun Deputi Penindakan KPK kepada kinerja Satgas yang dibentuk untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Hal tersebut seakan menandakan, KPK tidak serius menangkap buronan KPK Harun Masiku. Seharusnya lamanya pencarian Harun ini mestinya dijadikan indikator untuk menilai performa dari Deputi Penindakan KPK.
Ia menilai jika buronan tersebut tidak kunjung berhasil ditangkap, sudah selayaknya pimpinan KPK memberhentikan deputi penindakan.
"Padahal, dengan waktu pencarian yang sangat lama ini, anggota Satgas itu seharusnya sudah dirombak total," ucap Kurnia saa dihubungi, Jumat (26/3/2021). Dikutuip dari Kompas.com.
Baca Juga: KPK: Harun Masiku Masih di Indonesia, Kami Tak Akan Berhenti Cari
Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab dalam penanganan perkara ini.
Semisal pertanyaan soal minimnya perlindungan pimpinan tatkala ada dugaan penyekapan pegawai KPK saat mendeteksi para pelaku serta keengganan pimpinan untuk menggeledah Kantor DPP PDI-P.
Adapun Harun Masiku terseret sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Dapat Informasi dari Intelijen, Harun Masiku Sudah Meninggal
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV