> >

Kejaksaan Musnahkan 4 Kapal Tangkap Ikan Berbendera Vietnam

Peristiwa | 25 Maret 2021, 12:27 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

PONTIANAK, KOMPAS.TV- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam. Pemusnahan empat kapal ikan berbendera Vietnam dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).

“Keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Leonard.

Baca Juga: Kejaksaan Berdukacita, Basrief Arief Sang Pemburu Koruptor Telah Tiada

Leonard mengatakan, pemusnahan empat kapal ikan berbendera Vietnam dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi. Leonard menambahkan pemusnahan kapal ikan berbendera Vietnam dilakukan dengan dua cara.

“Dua buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00° 08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105,” jelas Leonard.

“Dua buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi. Yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90,” tambah Leonard.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Pindahkan Tiga Mobil Mewah Barang Bukti Asabri

Leonard menambahkan, untuk dua kapal yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan karena kondisi kapal karam.

“Tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman,” ujar Leonard.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU