> >

Koruptor di Papua Wajib Kembalikan Uang Korupsi Rp 16 Miliar, Bisa Diganti Penjara 3 Bulan

Hukum | 24 Maret 2021, 19:23 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri (PN) Jayapuran menjatuhkan hukuman penjara pengganti 3 bulan, bila pelaku korupsi Mardi Prasongko Hadi tak mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Jaksa menuntut hukuman penjara 5 tahun bagi Mardi, bila ia tak mampu mengembalikan kerugian negara. 

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian isi tuntutan jaksa.

Putusan majelis hakim pimpinan Maria Magdalena Sitanggang jauh lebih rendah dari tuntutan itu.

“Apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata hakim Maria.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura tertulis tidak ada upaya hukum banding dari terdakwa dan jaksa.

Baca Juga: Kronologi Satpam Hotel Usir Warga Lokal Bali di Pantai Sanur

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan majelis hakim PN Jayapura itu.

Menurut ICW, pidana penjara pengganti itu sangat rendah.

Masalah pidana penjara pengganti yang rendah ini bukan cuma terjadi dalam kasus korupsi tersebut. 

ICW mencatat, ada total 549 terdakwa rata-rata mendapat vonis pidana penjara pengganti hanya 1 tahun 1 bulan.

“Maka dari itu, menjadi hal wajar jika terpidana, selain karena telah mengalihkan aset ke pihak lain, lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang membayar uang pengganti," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU