Edhy Prabowo Segera Diadili: Sudah Jadi Tahanan Jaksa, Doakan yang Terbaik
Hukum | 24 Maret 2021, 20:58 WIB"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK, maka hari ini tim penyidik KPK menyerahkan tsk dan barang bukti atas nama EP dan kawan kawan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Dengan pelimpahan ini, penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Baca Juga: Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Ungkap Alasan Tunjuk Tim Sukses Jokowi Jadi Staf Khusus
Seiring dengan pelimpahan itu, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Edhy dan lima orang lainnya.
Nantinya jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keenam terdakwa tersebut kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.
Satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Baca Juga: Sambangi KPK, Ini Reaksi Susi Saat Ditanya Soal Edhy Prabowo
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV