> >

Edhy Prabowo Segera Diadili: Sudah Jadi Tahanan Jaksa, Doakan yang Terbaik

Hukum | 24 Maret 2021, 20:58 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka suap benih lobster atau benur Edhy Prabowo telah menandatangi berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini dia telah diserahkan kepada jaksa untuk menunggu sidang selama 20 hari ke depan.

"Hari ini tahap dua penandatanganan penyerahan dari penyidik ke jaksa. Jadi setelah ini kami sudah menjadi tahanan jaksa dan menunggu 20 hari masa kerja untuk menunggu sidang. Insyaallah doakan yang terbaik," katanya, Rabu (23/3/2021).

Baca Juga: Berkas Perkara Suap Benur Lengkap, Edhy Prabowo dan 5 Tersangka Lainnya Segera Disidangkan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus suap ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo, beserta kelima tersangka lainnya.

Mereka yakni dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy, bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

Berkas keenam tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Tim penyidik KPK meimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta keenam tersangka ke tahap penuntutan.

Dengan demikian, mereka semua segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan enam tersangka penerima suap dari eksportir benur itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU