Soal Gelar Ustaz Gondrong Pelaku Penggandaan Uang, Polisi: Hanya Tahu Surat Fatihah
Peristiwa | 23 Maret 2021, 23:25 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Aparat Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, tengah mengusut kasus dugaan penipuan yang menyeret Hermawan alias 'Ustaz Gondrong', yang mengaku bisa menggandakan uang.
Polisi pun mempertanyakan gelar ustaz yang disematkan pada Hermawan lantaran membuat resah masyarakat.
Terlebih lagi pelaku terlibat kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.
Baca Juga: Pria yang Menggandakan Uang di Bekasi Juga jadi Tersangka Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur
"Kita masih mendalami terkait dengan kasus penipuannya yang sangat meresahkan, karena yang pertama dia mengaku ustaz, kemudian dipanggil ustaz," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada Jurnalis KompasTV Akbar Prabowo, Selasa (23/3/2021).
Setelah ditelusuri, lanjut Hendra, pelaku rupanya belum pantas dipanggil ustaz. "Ketika ditanya satu surat selain Al Fatihah, dia tidak tahu, yang dia tahu hanya Al Fatihah," kata Hendra.
"Dan pengakuan dari warga maupun keluarganya, dia juga jarang melakukan kegiatan ibadah," sambung perwira tiga melati itu.
Baca Juga: Tersangka Penggandaan Uang Juga Dijerat Pidana Persetubuhan Anak, Istrinya Masih Berusia 15 Tahun
Tersangka Pernikahan Anak Bawah Umur
Saat ini Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka dilakukan tak lama setelah ia ditangkap akibat video yang merekam aksinya menggandakan uang viral di media sosial.
Namun, Hermawan ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus lain, yakni karena menikahi anak di bawah umur.
Seperti diketahui, saat melakukan penangkapan, polisi bukan hanya mengamankan Herman. Tapi juga istrinya berinisial N.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan istri Herman berinisial N saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun.
Mereka berdua, kata Yusri, baru melaksanakan pernikahan pada tahun 2017 lalu.
"Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/3/2021).
Atas perbuatannya menikahi anak di bawah umur, Yusri mengatakan, Herman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini Herman telah ditahan karena kasus yang menjeratnya soal pernikahan anak di bawah umur.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Ustaz Gondrong Pengganda Uang
Sementara terkait penggandaan uang yang dilakukan Herman, polisi masih mendalami adanya kemungkinan pelaku dijerat pasal penipuan.
"Ada indikasi korban, kami mengharapkan pihak yang pernah menjadi korban segera melapor," tuturnya.
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV