Gara-Gara Tangkap Pengkritik Gibran, Boyamin Saiman Gugat Polresta Solo
Hukum | 23 Maret 2021, 17:20 WIBBaca Juga: Gibran Sambut Baik saat Kaesang dan Erick Thohir Resmi jadi Pemilik Klub Sepak Bola Persis Solo
“Apalagi Wali Kota Solo juga tidak merasa melaporkan si pemuda tadi dan juga sudah memaafkannya,” tambah dia.
Melansir Kompas.com, Selasa (16/3/2021), Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membebarkan alasan penangkapan seorang pemuda berinisial AM terkait ujaran kebencian kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya Senin (15/3/2021).
Sebelumnya, tim virtual police Polresta Solo mendeteksi unggahan AM yang dianggap memuat ujaran kebencian kepada Gibran.
Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Dapat Informasi dari Intelijen, Harun Masiku Sudah Meninggal
AM mengomentari akun Instagram @garudarevolituon soal keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora 2021 digelar di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM.
Tim virtual police tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.
Hal tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," kata Ade Safri.
Baca Juga: Boyamin Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK, Diduga ada Kaitan dengan Perkara Jaksa Pinangki
Dalam bekerja, tim virtual police bekerja sama dengan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV