UU Perlindungan Data Pribadi akan Segera Disahkan DPR, Targetnya Sebelum Idul Fitri
Hukum | 23 Maret 2021, 16:09 WIBSementara itu, Wakil Direktur Lembaga Pengawas HAM Imparsial, Adri Manto Adipura mengatakan, lembaga pengawas ini perlu dibentuk secara independen untuk mengawasi dan memberikan rambu-rambu penerapan UU PDP.
"Kita tidak ingin negata mengawasi data pribadi dan mengontrol dan kemudian terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan jangka pendek," ujar Adri.
Soal independensi ini juga ditanggapi oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan hang mengatakan bahwa independensi harus dilihat dari fungsinya.
Baca Juga: Apa dan Kenapa Perlu Perlindungan Data Pribadi di Era Digital?
Ia berpendapat bahwa pemerintah tetap bisa independen karena diawasi oleh DPR.
"Kalau disebut pemerintah itu tida independen, pemerintah juga diawasi oleh DPR, DPR juga wakil rakyat," ujar Samuel.
Di sisi lain, Bobby mengatakan bahwa pengawasan ini idealnya dilakukan oleh lembaga di luar DPR dan Kementerian, seperti halnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Informasi Publik (KIP).
Namun, kelanjutan soal lembaga pengawas ini akan dibahas di masa sidang berikutnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV