> >

Sudah 863 Nakes Meninggal, Pemerintah Masih Belum Bayar Insentif Rp1,48 Triliun

Berita utama | 23 Maret 2021, 16:00 WIB
Pemerintah masih menunggak pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp148 triliun. (Sumber: The Paper via Kompascom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak Covid-19 menular luas di Indonesia, pemerintah berjanji akan memberi insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang menghadapi virus corona baru. Namun, hingga kini pemerintah belum melunasi pembayaran insentif nakes.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (23/3/2021).

“Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit di bawah Kemenkes langsung itu, menurut catatan kami, ada Rp1,48 triliun,” kata Isa.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Rizieq, 1.788 Personel TNI-Polri Amankan PN Jakarta Timur

Isa menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan verifikasi atas tunggakan pembayaran insentif nakes itu.

Pemerintah, menurut Isa, telah menyiapkan dana untuk insentif nakes. Dana itu berasal dari dana Kemenkes sebesar Rp5,28 triliun.

“Ini termasuk untuk nanti insentif-insentif nakes mulai Januari kemarin sampai bulan Juni,” jelas Isa.

Isa mengatakan, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan BPKP untuk mengawasi proses verifikasi insentif nakes ini.

Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii, insentif nakes bagi dokter spesialis mencapai Rp7,5 juta per orang per bulan.

Sementara, insentif untuk peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.

Lalu, pemerintah juga berjanji memberikan santunan kematian mencapai Rp300 juta per orang.

Baca Juga: Mengapa Orang Indonesia Sulit Menjaga Jarak Fisik?

Sebelumnya, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menemukan banyak manajemen rumah sakit yang ikut memotong insentif nakes. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyebut, pengelola RS bisa memotong 50-70% uang insentif itu.

"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19," ungkap Ipi, Selasa (23/2/2021).

Saat ini, situs Lapor Covid19 mencatat, sudah 863 orang tenaga kesehatan meninggal akibat Covid-19 per 23 Maret 2021.

Tenaga kesehatan yang meninggal ini terdiri dari dokter, perawat, bidan dokter gigi, epidemiolog, hingga petugas ambulan

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU