> >

PPKM Mikro Mulai Berlaku di 15 Provinsi, Ada Aturan Kuliah Tatap Muka dan Kegiatan Seni Budaya

Update corona | 23 Maret 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi kuliah dengan tatap muka. (Sumber: Kompas/Thinkstock)

SOLO, KOMPAS.TV - Selasa (23/03/2021) hari ini perluasan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro resmi dilakukan. Tak sama seperti sebelumnya, PPKM mikro kali ini diperluas menjadi 15 provinsi.

Berlaku sampai 5 April 2021 mendatang, muncul beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PPKM mikro. Salah satunya mencakup kuliah tatap muka dan kegiatan seni budaya.

Provinsi yang ditetapkan dalam PPKM mikro yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantian Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Konser Musik Diperbolehkan saat Perpanjangan PPKM Mikro, Kapasitas Maksimal 25 Persen

Penetapan parameter pada 15 provinsi tersebut masih sama dengan PPKM sebelumnya dengan mempertimbangkan angka kematian, kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Melansir Kompas.com, pada periode PPKM ini mulai diizinkan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan akademi.

Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemuliah Ekonomi Nasional (KPC PEN), Jumat (19/03/2021) lalu menjelaskan kegiatan tersebut dibuka secara bertahap.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Mendagri Tetapkan 5 Provinsi Baru yang Ikut Serta

"Sebagai proyek percontohan berbasis peraturan daerah dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Perlu diingat untuk jenjang SMA dan SMK ke bawah, masih dilakukan secara daring atau online.

Kegiatan seni budaya dalam PPKM mikro ini juga sudah mulai diizinkan kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Pendidik Di Kendal Mulai Divaksin

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU