> >

Tertarik Daftar CPNS 2021? Yuk Tengok Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK

Sosial | 23 Maret 2021, 11:37 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO via Kompas.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan akan segera dibuka oleh pemerintah pada 2021.

Sebanyak 1,3 juta kuota tersedia untuk para PNS dan PPPK. Lebih lanjut kuota itu terdiri satu juta formasi guru PPPK, 189 ribu formasi ASN di pemerintah daerah dan 83 ribu formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Diperkirakan formasi akan diumumkan pada akhir bulan Maret dengan pendaftaran pada April hingga Mei. Untuk tes dilakukan pada bulan Juni.

Baca Juga: Siap-Siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Akhir Maret, Ini Syarat dan Tahapannya

Bagi yang ingin mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang diperoleh, perlu diingat jika gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Melansir Kompas.com, Selasa (23/03/2021) Paryono, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN mengatakan besaran gaji PNS bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977.

Baca Juga: Investasi Bodong Oknum PNS Riau Tipu 3.445 Warga hingga Rp 60 Miliar

Berikut daftar besaran gaji PNS sesuai aturan tersebut.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Masuk Kantor, Ratusan ASN Mimika Papua Masih Terima Gaji, Bupati Ancam Pecat

Terkait besaran gaji untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," jelas Paryono.

Berikut daftar gaji PPPK menurut peraturan terkait.

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU