Terungkap, Ini Jabatan Mentereng Ali Mochtar Ngabalin di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Hukum | 22 Maret 2021, 23:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), ternyata memiliki jabatan mentereng di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Demikian fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Baca Juga: Kasus Suap Menteri Edhy Prabowo, KPK Sita 13 Sepeda Mewah Lapierre
Jabatan mentereng Ali Mochtar Ngabalin di KKP terungkap berawal ketika majelis hakim kaget saat membaca ada nama Ali Mochtar Ngabalin dalam kunjungan kerja Edhy Prabowo ke Hawaii, Amerika Serikat.
Lalu, Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Desri Yanti, yang bersaksi di persidangan mengatakan Ngabalin ikut rombongan Edhy Prabowo karena masuk dalam daftar petinggi KKP.
Sebelum mengungkap hal tersebut, Desri Yanti semula menjelaskan agenda perjalanan Edhy Prabowo selama kunjungan kerja ke Hawaii.
Kemudian, di tengah penjelasannya, ia menyinggung nama Ngabalin yang sempat terkendala administrasi tempat penginapan.
Baca Juga: Sambangi KPK, Ini Reaksi Susi Saat Ditanya Soal Edhy Prabowo
"Pada saat hasil PCR yang didapat dari Los Angeles (LA) ini kan sudah last minute jadi sambil PCR hasil keluar siang, kami sudah ke bandara," kata Desri dikutip dari Wartakota pada Senin (22/3/2021).
"Kemudian dibantu pihak KBRI untuk mendaftarkan online ternyata sepertinya ada yang tidak terverifikasi dengan baik sehingga aplikasi untuk travelnya tidak muncul barcode."
Barcode inilah, lanjut Desri, yang kemudian diminta oleh pihak hotel. Namun, dua orang delegasi yaitu Slamet dan Ngabalin saat itu tidak mempunyai barcode.
Mendegar penjelasan Desri, Hakim Ketua Albertus Usada kemudian bertanya lebih detail kepada Desri soal dua nama tersebut. Ini untuk menegaskan agar tak ada perbedaan persepsi dalam persidangan.
Baca Juga: Ditanya Soal Betty Elista, Ini Reaksi Edhy Prabowo!
"Slamet siapa?" tanya hakim.
"Slamet Subianto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya," jawab Desri.
"Terus Ngabalin itu siapa?" tanya hakim lagi.
"Pak Muchtar Ngabalin," ucap Desri.
Setelah itu, hakim kembali bertanya terkait kapasitas Ngabalin yang menjabat Tenaga Ahli Utama KSP bisa ikut rombongan Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Desri kemudian menjelaskan, bahwa Ngabalin merupakan Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP
"Beliau sebagai Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik," jawab Desri.
Baca Juga: Telusuri Aliran Uang Suap Edhy Prabowo, Penyidik Sita Rekening Koran Pedangdut Betty Elista
Seperti diketahui, dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Dari tujuh tersangka itu, enam orang di antaranya sebagai penerima suap. Mereka yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
Kemudian, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Sedangkan pihak pemberi suap yang jadi tersangka yaitu Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Baca Juga: Pengakuan Istri Edhy, Beli Tas Hermes Mau Bayar Tunai, Malah Dikasih Kartu Kredit Anak Buah Suaminya
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.
Lalu, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Baca Juga: Edhy Prabowo, Antara Jam Rolex dan Tiga Sekretaris Pribadi Perempuan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV