> >

Soal Sidang Online Rizieq Shihab dan 3 Aktivis KAMI, Din Syamsuddin: Bentuk Intimidasi dan Teror

Hukum | 22 Maret 2021, 19:50 WIB
Salah satu inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Baca Juga: Tim Advokasi Din Syamsuddin Sambangi KASN, Minta Salinan Laporan GAR ITB

Din Syamsuddin menilai, memaksakan sidang online kepada keempat terdakwa tersebut merupakan bentuk intimidasi. Sebab, mereka menginginkan sidang dilakukan secara langsung di pengadilan.

"Memaksa terdakwa untuk hadir secara online dari sel penahanannya, dapat dipandang sebagai intimidasi dan teror mental," ucap Din Syamsuddin.

Menurutnya, permintaan terdakwa agar sidang dilakukan secara offline merupakan hak yang harus diberikan majelis hakim atau jaksa. Terlebih sidang offline, menurut Din, dinilai baik dari sisi transparansi.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, MUI: Keterlaluan

"Permintaan terdakwa untuk sidang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, tentu lebih baik dari segi keterbukaan dan transparansi, dan adalah hak yang harus diberikan baik oleh hakim maupun jaksa," ucapnya.

Din Syamsuddin berharap majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam menangani kasus yang menjerat Habib Rizieq dan tiga aktivis KAMI.

"Sebagai insan beragama para penegak hukum harus menyadari, ada Hakim Yang Maha Tinggi dan Maha Adil, maka jangan bermain-main dengan penegakan hukum," kata Din Syamsuddin.

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut yang Persoalkan Posisi ASN Din Syamsuddin Tidak Tahu Undang-undang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU