> >

Mulai Diterapkan 23 Maret 2021, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik?

Sosial | 22 Maret 2021, 14:30 WIB
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca Juga: Tidak Melanggar Lalu-Lintas tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Seperti juga diberitakan Kompas.com, Abrianto menambahkan, yang perlu dicatat bahwa pelanggar akan dikenakan denda dengan maksimal. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, sebanyak 244 kamera CCTV telah terpasang di 12 Polda yang kebagian menerapkan ETLE tahap pertama mulai 23 Maret 2021. Adapun ke-12 Polda itu adalah Riau sebanyak 5 titik, Lampung 5 titik, Jambi 8 titik, Sumatera Barat 10 titik, Jawa Tengah 10 titik, Jawa Barat 21 titik, Jawa Timur 55 titik, Yogyakarta 5 titik, Banten 1 titik, Sulawesi Selatan 16 titik, dan Sulawesi Utara 11 titik.

“Dengan sistem berskala nasional, pelaksanaan ETLE tidak terkendala dengan nomor polisi kendaraan dari luar wilayah terkait. Dengan kata lain pelaksanaan ETLE bisa lintas provinsi,” tandas Kombes Abrianto.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai 23 Maret, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU