Catat! Mulai 23 Maret 2021, 12 Polda Ini Terapkan Tilang Elektronik
Sosial | 22 Maret 2021, 08:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai 23 Maret 2021.
Setidaknya ada 12 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia yang mulai menerapkan tilang elektronik ini.
Kasubditgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede menyebut sudah ada sekitar 244 kamera tilang elektronik baru yang terpasang di Polda-Polda yang akan menerapkan sistem ETLE.
Baca Juga: 30 Kamera Mobile Akan Dukung Tilang Elektronik dan Sekaligus Awasi Perilaku Petugas di Lapangan
Adapun ke-12 Polda itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Melansir laman NTMCPolri, penerapan sistem ETLE di 12 Polda itu merupakan tahap pertama. Adapun 244 kamera ETLE tersebar di:
- 98 titik di Polda Metro Jaya
- 5 titik di Polda Riau
- 55 titik di Polda Jawa Timur
- 10 titik di Polda Jawa Tengah
- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
Baca Juga: Tidak Melanggar Lalu-Lintas tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
- 21 titik di Polda Jawa Barat
- 8 titik di Polda Jambi
- 10 titik di Polda Sumatera Barat
- 4 titik di Polda DIY 4
- 5 titik di Polda Lampung
- 11 titik di Polda Sulawesi Utara
- 1 titik di Polda Banten
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai 23 Maret, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar
Seperti yang juga diberitakan Kompas.com, Senin (22/3/2021), kehadiran tilang elektronik nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Kombes Abrianto Pardede.
Lebih lanjut Abrianto mengungkapkan, setiap Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” tandas Abrianto.
Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Polda Jateng Akan Mulai Terapkan Tilang Elektronik
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV