> >

Yasonna Ungkap Pendaftaran Partai Demokrat Kubu Moledoko Belum Bisa Diproses, Ini Alasannya

Politik | 21 Maret 2021, 16:21 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada saat pembukaan penyelenggaraan swab test tahap II di Lobby Garaha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Sumber: Humas Kemenkumham RI)

Baca Juga: Pengamat Soal Konflik Demokrat: Konflik Internal Harusnya Diselesaikan di Mahkamah Partai

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, pihaknya baru akan mengambil keputusan setelah meneliti berkas-berkasnya secara lengkap.

Jika nanti berkas yang dikirimkan sudah lengkap, Yasonna menuturkan, maka pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

"Mudah-mudahan, kita lihat saja lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak kami ambil keputusan," ucap Yasonna.

Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Disebut Gagal Mendaftar di Kemenkumham, Andi Arief: Memalukan

Meski menyebut belum bisa diproses, namun Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang kurang lengkap tersebut.

Menurut dia, salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART.

"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," ujar Yasonna.

Baca Juga: Soal Kisruh di Partai Demokrat, Komisi III DPR: Kami Bantu Doa untuk Menkumham

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU