MUI Sebut Ada Tripsin Babi di Vaksin AstraZeneca, Ini Fungsinya
Kesehatan | 21 Maret 2021, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Meski tetap membolehkan penggunaan Vaksin AstraZeneca karena dalam keadaan darurat, dalam fatwanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut ada kandungan tripsin babi dalam vaksin Covid-19 itu.
Nah, sekarang apa itu tripsin babi? Hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan, mengapa produsen vaksin menggunakan tripsin babi dalam pembuatannya.
Dari berbagai sumber disebutkan tripsin adalah suatu enzim atau protein yang mempercepat reaksi biokimia tertentu.
Berdasarkan scientific-guideline dari ema.europa.eu, porcine tripsine atau trispin babi adalah reagen yang banyak digunakan selama pembuatan produk obat biologis.
Baca Juga: MUI Sebut Mengandung Tripsin Babi, Ini Bantahan AstraZeneca
Tripsin babi menjadi aplikasi utama sebagai pelepasan sel dari proses pembuluh kultur. Tripsin babi memang merupakan bahan yang berasal dari hewan yang diekstrak yaitu dari bagian pankreas babi.
Keterangan Ikatan Dokter Anak Indonesia di laman resminya idai.or.id juga menjelaskan bahwa tidak semua pembuatan vaksin menggunakan enzim tripsin babi ini.
Selama pembuatan pada beberapa vaksin, tripsin ditambahkan ke tahap kultur akhir produksi virus untuk aktivasi vaksin virus seperti virus influenza dan rotavirus.
Selain itu, sebagaimana juga diberitakan Kompas.com, untuk pembuatan rekombinan khusus protein, misalnya insulin, tripsin digunakan sebagai reagen pemecah protein selama proses hilir.
Dengan kata lain, tripsin babi berfungsi sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman.
Baca Juga: BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca Sesuai Standar WHO
Lalu, kuman akan dibiakkan dan difermentasi, kemudian diambil polisakarida kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.
Lantas, akan dilakukan proses purifikasi dan ultrafiltrasi yang mencapai pengenceran 1/67,5 miliar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin.
Hal ini juga dijelaskan oleh Ahli Biomolekuler Indonesia, Ahmad Utomo. Menurutnya, tripsin dari ekstrak babi ini memang diperlukan hanya untuk memecah sel-sel agar tidak bertumpuk dan mati, dan supaya mudah dipisahkan di wadah-wadah lain yang telah disiapkan.
Sehingga, setelah selesai proses purifikasi dan ultrafiltrasi dalam proses pembuatan vaksin tersebut, enzim tripsin babi yang dipergunakan tidak akan bercampur dengan bagian virus yang ditargetkan untuk vaksinasi.
"Nanti hasil jadinya (produk vaksin), tidak ada lagi enzim tripsin," kata Ahmad melalui kanal Youtube pribadinya.
Baca Juga: Efikasi Vaksin Astrazeneca Tinggi, Disebut Bisa Mencakup Mutasi Virus Corona B117
Lantas, apakah vaksin menjadi haram atau halal karena menggunakan proses campuran tripsin babi?
Dr Siti R Fadhila BMeds (Hons) selaku anggota IDAI dalam tulisannya juga menegaskan, imunisasi dengan dugaan campuran bahan haram, jika vaksin tersebut sudah dicuci dengan bahan kimiawi, maka hukumnya menjadi halal (suci).
Menurut dia, hal ini sesuai dengan dasar ketentuan hukum berkaitan dengan ini. Pertama yakni Istihalah adalah perubahan wujud suatu benda dari satu bentuk dengan sifatnya kepada bentuk lain dan dengan sifat yang berubah juga.
Perubahan wujud benda yang dimaksudkan di sini adalah perubahan wujud dapat diawali dari benda haram lalu menjadi halal, maupun sebaliknya dari halal menjadi haram.
Contohnya adalah anggur yang awalnya benda suci, kemudian diubah melalui proses menjadi khamr, maka menjadi haram.
"Pada kasus ini, vaksin bersinggungan dengan benda haram kemudian dicuci bersih jutaan kali sehingga pada akhirnya terbentuk vaksin yang terbebas dari zat haram," tulisnya.
Baca Juga: MUI Sebut Astrazeneca Boleh Digunakan Dalam Keadaan Darurat, PBNU: Ini Sebuah Kebutuhan
Kedua adalah Istihlak yakni bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci, sehingga mengalahkan sifat najis baik rasa, warna dan baunya.
Contoh Istihlak adalah satu tetes khamr pada air di kolam renang yang luas. Maka tidak membuat haram air tersebut karena rasa, warna dan bau air kolam renang tidak berubah.
"Jika ada indikasi keharaman, maka hukumnya tetap boleh dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan dan kematian karena penyakit dan selama belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci," tulis Siti Fadhila.
Baca Juga: PM Inggris Boris Johnson Terima Suntikan Dosis Pertama Vaksin Astrazeneca
Di sisi lain, pihak AstraZeneca sendiri secara resmi sudah membantah, vaksin buatannya tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," jelas pernyataan tersebut, Sabtu (20/3/2021).
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV