Mahfud dan Hotman Paris Tanggapi Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hakim Boleh Keras?
Hukum | 20 Maret 2021, 12:05 WIBNamun dia kembali menegaskan bahwa dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.
"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud.
Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai contempt of court.
"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu.
Baca Juga: Momen Rizieq Hanya Diam saat Berulang Kali Ditanya Hakim
Adapun sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab tidak bersedia sidang dilakukan secara online. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bersikeras agar sidang dilakukan secara tatap muka.
Ia menyatakan sidang secara tatap muka telah dijelaskan dalam Undang-Undang. Sementara sidang online hanya merujuk pada peraturan Mahkamah Agung.
Rizieq juga menegaskan dirinya bukan tidak menghormati proses persidangan, namun ia memiliki hak untuk hadir di ruang sidang sesuai dengan amanat UU.
"Saya punya hak untuk hadir di ruang sidang, saya bukan tidak mau ikut sidang, saya siap disidang," ujar Rizieq yang dihadirkan di gedung Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).
"Hari ini, kalau saya diperintahkan untuk hadir di ruang sidang, saya jalan. Saya menghormati proses hukum, saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU,” tambahnya.
Permintaan Rizieq tersebut mendapat pertentangan oleh JPU. Jaksa menilai sikap telah mengganggu jalannya persidangan dan meminta majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV