Bantah Larang Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadir di Sidang, Kapolres Jaktim: Dibatasi, Bukan Dilarang
Hukum | 19 Maret 2021, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan membantah ada pelarangan bagi tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab mengikuti persidangan.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim, persidangan Rizieq Shihab harus dibatasi sebagai bentuk ketaatan terhadap protokol kesehatan.
“Perlu saya luruskan, bahwa kegiatan kuasa hukum yang dibatasi, bukan dilarang, itu juga hasil koordinasi dengan Majelis Hakim,” kata Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat (19/3/2021).
“Sehingga hal itu yang mendasari kami melakukan pembatasan, bukan larangan. Tadi sudah dijelaskan dengan gamblang oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tambah Erwin.
Baca Juga: Rizieq Shihab Pilih Tidak Ikut Proses Sidang Jika Dilakukan Secara Online
Erwin mengatakan, bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga diberlakukan bagi simpatisan Rizieq Shihab yang berkerumun.
Erwin mengaku pihaknya menangkap 32 simpatisan Rizieq Shihab yang melakukan perlanggaran Protokol Kesehatan.
“Yang mendasari kita adalah selain Undang-undang protokol kesehatan, Peraturan Gubernur, ada juga pasal 212, 216, 218 KUHP, di mana kita sudah mengimbau berkali-kali sampai lebih tiga kali,” jelasnya.
“Amanat undang-undang, lebih dari tiga kali kita dapat membubarkan. Sejauh ini, dari tadi pagi menjelang siang ada 22 orang yang kita amankan plus tadi siang menjelang sore ada 10 orang, total 32,” tambah Erwin.
Baca Juga: Hakim Ingatkan Rizieq Shihab Ikuti Proses Sidang dengan Baik
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV