> >

Vaksinasi Covid-19 saat Bulan Ramadhan, Satgas Imbau Umat Islam Ikut sebagai Bentuk Ikhtiar

Berita utama | 19 Maret 2021, 17:28 WIB
Para tenaga kesehatan di Sentra Vaksinasi Istora Senayan usai melakukan vaksinasi kepada lansia dan pelayan publik. (Sumber: Humas Kementerian BUMN)

Selain fatwa, MUI juga memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. 

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Bogor, Presiden Jokowi Berharap Lekas Terbentuk Kekebalan Komunal

Adapun isi fatwa MUI itu adalah:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa saat siang hari. Hal ini dilakukan untuk menghindari efek samping akibat lemahnya kondisi fisik karena berpuasa.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU