Vaksinasi Covid-19 saat Bulan Ramadhan, Satgas Imbau Umat Islam Ikut sebagai Bentuk Ikhtiar
Berita utama | 19 Maret 2021, 17:28 WIBSelain fatwa, MUI juga memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Bogor, Presiden Jokowi Berharap Lekas Terbentuk Kekebalan Komunal
Adapun isi fatwa MUI itu adalah:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa saat siang hari. Hal ini dilakukan untuk menghindari efek samping akibat lemahnya kondisi fisik karena berpuasa.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV