> >

Konser Musik Diperbolehkan saat Perpanjangan PPKM Mikro, Kapasitas Maksimal 25 Persen

Berita utama | 19 Maret 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi konser musik yang akan diperbolehkan saat pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro mulai 23 Maret sampai 5 April 2021.. (Sumber: Associated Press)

Selain memperlonggar ketentuan orang untuk kegiatan seni budaya, pemerintah memperluas daerah yang melaksanakan PPKM mikro.

Ada lima provinsi tambahan yang melaksanakan aturan tersebut. Kelima provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Sulsel Akan Terapkan Ppkm Skala Mikro

“Kelima daerah itu telah memasuki salah satu kriteria indikator pelaksanaan PPKM,” tandas dia.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU