Konser Musik Diperbolehkan saat Perpanjangan PPKM Mikro, Kapasitas Maksimal 25 Persen
Berita utama | 19 Maret 2021, 16:34 WIBSelain memperlonggar ketentuan orang untuk kegiatan seni budaya, pemerintah memperluas daerah yang melaksanakan PPKM mikro.
Ada lima provinsi tambahan yang melaksanakan aturan tersebut. Kelima provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Sulsel Akan Terapkan Ppkm Skala Mikro
“Kelima daerah itu telah memasuki salah satu kriteria indikator pelaksanaan PPKM,” tandas dia.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV