Konser Musik Diperbolehkan saat Perpanjangan PPKM Mikro, Kapasitas Maksimal 25 Persen
Berita utama | 19 Maret 2021, 16:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memastikan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berakhir 22 Maret 2021 nanti.
Diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 ini, akan ada hal yang baru dalam PPKM mikro tersebut salah satunya dengan sudah diperbolehkannya kegiatan seni dan budaya, termasuk konser musik.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal menyebut, meski memperbolehkan kegiatan seni budaya dan konser musik saat PPKM Mikro nanti, namun dalam pelaksanaanya kegiatan itu hanya diperkenankan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Mendagri Tetapkan 5 Provinsi Baru yang Ikut Serta
"Diperkenankan (pelaksanaan konser musik) dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat. Dan lihat zonasi dari tiap-tiap daerah," kata Syafrizal, Jumat (19/3/2021).
Menurut dia, untuk zonasi mana saja yang boleh menggelar konser musik, akan ditentukan lebih lanjut oleh kepala daerah.
Adapun sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kegiatan seni dan budaya tidak diperkenankan dalam pelaksanaan PPKM mikro.
Pelaksanaan PPKM mikro akan diperpanjang kembali mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Bakal Perluas Penerapan PPKM Mikro di Daerah Lain Buat Turunkan Kasus Aktif
Melansir Kompas.com, Syafrizal mengungkapkan pelonggaran ini dilakukan agar para pekerja seni bisa membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV