Penayangan Pernikahan Atta-Aurel Kena Peringatan Keras KPI
Peristiwa | 19 Maret 2021, 12:59 WIB“[M]emperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik,” tulis Agung.
Terkait kepentingan publik ini, Agung mengingatkan soal kepatuhan pada hukum yang berlaku, utamanya Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 11 ayat 1. Aturan itu mewajibkan lembaga siaran memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan kepentingan publik.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV