Ditanya Soal Perasaan, Serda Aprlia: Saya Ingin Jadi Laki-Laki Sejati
Hukum | 19 Maret 2021, 11:09 WIB2. Menyatakan pemohon bernama Aprilia Santini Manganang sebagai laki-laki dan mengganti identitas nama dari nama semula 'Aprilia Santini Manganang' menjadi 'Aprilio Perkasa Manganang';
3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berstatus jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tondano untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk merubah / memperbaiki / memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 67/A/1992 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sangihe Talaud tertanggal 18 Mei 1992 a.n. Aprilia Santini Manganang jenis kelamin perempuan yang selanjutnya diubah menjadi jenis kelamin laki-laki dan mengganti identitas nama dari nama semula 'Aprilia Santini Manganang' menjadi 'Aprilio Perkasa Manganang' dengan segala akibat hukumnya maupun dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Baca Juga: Mengenal Hipospadia yang Dialami Aprilia Manganang
5. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatatkan perubahan keterangan Gender dan/atau Jenis Kelamin serta Perubahan Keterangan Nama Pemohon pada daftar Register Akta Kelahiran yang tersedia untuk itu.
6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Sidang yang digelar secara online ini juga dihadiri Kepal Staf TNI AD Jenderal TNI Andika Parkasa besera Istri. Jenderal Andika mengikuti sidang di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV