Siap-Siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Akhir Maret, Ini Syarat dan Tahapannya
Peristiwa | 18 Maret 2021, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan akhir Maret ini. Hal tersebut diakui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Dia mengatakan, pihaknya segera mengumumkan komposisi kebutuhan rekruitmen aparatur sipil negara (ASN) 2021.
Pengumuman formasi untuk seleksi CPNS itu rencananya disampaikan akhir Maret 2021 ini.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Ini, Cek Syarat dan Tahapan Seleksinya
"Akhir maret kami akan mengumumkan (komposisi kebutuhan) kementerian berapa yang membutuhkan, lalu untuk posisi apa saja, guru yang dibutuhkan apa saja, tenaga penyuluh apa saja," ujar Tjahjo dalam rilis video kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).
Dia mengatakan, total ASN yang dibutuhkan pada tahun ini sebanyak 1,3 juta orang.
Khusus untuk formasi guru, Tjahjo menyebut, pemerintah akan mengevaluasi lebih lanjut kebutuhan di daerah maupun Kementerian Agama.
Adapun sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa kebutuhan 1,3 juta ASN untuk 2021 meliputi satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rekrutmen satu juta guru PPPK ini akan diadakan di semua pemerintahan daerah.
Kemudian, kebutuhan lain datang dari pemda, yakni 189.000 ASN. Selain itu, sisa kebutuhan ASN lainnya yang berasal dari instansi pemerintah pusat.
Baca Juga: Menpan RB: Seleksi CPNS Dilakukan Maret 2021
Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan
Adapun untuk mendaftar CPNS 2021, ada sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen ini harus diubah dalam bentuk digital dengan kapasitas maksimal 200 kb, dengan menggunakan mesin pemindai (scanner).
Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Akta kelahiran
- KTP
- Ijazah dan transkrip nilai
- Kartu keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 4x6 dan swafoto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Sedangkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS adalah:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Tahapan Seleksi CPNS
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi tahapan seleksi CPNS tahun ini. Tapi biasanya, tahapannya tidak berubah dari tahun ke tahun.
Untuk pendaftaran dan seleksi administrasi, dilakukan lewat situs sscn.bkn.go.id. Lalu dilanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Tes kompetensi dasar ini tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung. Jika lolos, peserta akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, hingga tes keterampilan untuk beberapa jabatan.
Setelah melalui tahapan tes, peserta bisa melihat pengumuman kelulusan melalui website masing-masing instansi.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Tahun Ini Butuh 83.000 CPNS dan PPPK, Pemda Lebih Banyak
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV