> >

Polda Metro Tangkap Polisi Gadungan yang Jebak PSK dengan Modus Open BO

Kriminal | 17 Maret 2021, 23:18 WIB
Ilustrasi: Pekerja Seks Komersial (PSK). (Sumber: Grid/Kompas.com)

Pelaku AS kemudian berpura-pura sebagai seorang polisi dan mengatakan tengah melakukan penindakan kepada korban penipuannya atas perbuatan prostitusi online.

"Modusnya ini memesan seorang wanita melalui media online untuk BO (booking online). Nanti saat janjian di satu kamar yang bersangkutan akan datang ke sana dengan pakaian dinas lalu menangkap wanita maupun germonya," ungkap Yusri.

Baca Juga: Kakek Usia 70 Tahun, Tewas saat Sedang Berkencan Bersama PSK

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita seragam lengkap polisi serta lencana, laptop, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diherat Pasal 368 KUHP dan atau 365 KUHP  tentang pemerasan beserta ancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU