Pernah Diklaim Surplus, BPJS Kesehatan Ternyata Masih Defisit Rp6,36 Triliun
Sosial | 17 Maret 2021, 17:22 WIBPerlu diperhatikan, kondisi keuangan ini terjadi sebelum iuran BPJS Kesehatan resmi naik pada 1 Januari 2021. Kenaikan iuran itu diatur oleh Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kondisi keuangan BPJS Kesehatan ini, kata Ali, bisa aman, jika memiliki aset untuk membayar klaim selama 1,5 bulan.
"Kalau kita uangkan itu sekitar Rp13,93 triliun. Jadi, kalau ada aset Rp13,93 triliun itu aman. Sekarang berapa aset netto? Aset netto per 31 Desember 2020 itu dana jaminan sosial kesehatan masih minus Rp6,36 triliun," jelas Ali.
Hitung-hitungan itu berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Mantan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris sebelumnya pernah mengungkapkan kecurangan yang kerap membebani lembaga jaminan kesehatan itu. Fahmi membeberkan hal ini dalam obrolan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Pro Kontra Vaksin Kadaluwarsa, Ini Penjelasan Kementerian Kesehatan
“Jadi semisal ada pasien berobat tidak dironsen, tapi di tagihan ada bukti rontgen. Maka itu jadi potensi yang bisa dimainkan para oknum,” terang Fahmi, Jumat (19/2/2021).
Saat itu, Fahmi mengatakan BPJS Kesehatan berhasil mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan pada fasilitas kesehatan pelaku kecurangan.
“Selama 5 tahun, kami mengembalikan uang yang tidak sesuai ketentuan itu Rp20 triliun lebih, kalau teman-teman tidak bekerja sungguh-sungguh, negara bisa rugi segitu,” ujar Fahmi.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV