AHY Cs Tidak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Ditunda
Berita utama | 17 Maret 2021, 13:10 WIBBaca Juga: Andi Mallarangeng Ungkap Alasan AHY Terpilih Ketum Demokrat, Moeldoko Dinilai Tak Mungkin Bisa
Herzaky mengatakan, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang disebutkan juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Herzaky menuturkan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.
“Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat,” tegas Herzaky.
Baca Juga: Laporkan Hasil KLB ke Kemenkumham, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Apresiasi Jokowi Setinggi-tingginya
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV