AHY Cs Tidak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Ditunda
Berita utama | 17 Maret 2021, 13:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditunda Rabu, 24 Maret 2021 mendatang. Penundaan dilakukan karena pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Dalam gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun, AHY bukanlah satu-satunya pihak tergugat. Selain AHY, Jhoni Allen Marbun juga menggugat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Seperti dikemukakan kuasa hukum dari Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
“Jadi inti dari gugatan ini adalah para tergugat, AHY, Teuku Riefky Harsya, Hinca Pandjaitan, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami Jhoni Allen Marbun,” katanya.
Baca Juga: Gatot Sindir Seniornya Moeldoko Ketum Demokrat: Logika Berpikir Saya Tak Menduga
Slamet menuturkan laporan dugaan perbuatan melawan hukum dilayangkan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan yang dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Seperti diketahui, Partai Demokrat memberhentikan tidak hormat Jhoni Allen Marbun pada 26 Februari 2021.
“Perbuatan melawan hukumnya yaitu memecat Jhoni Allen Marbun sebagai kader Partai Demokrat tanpa melalui mekanisme di AD/ART partai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada sejumlah nama. Pemberhentian dilakukan berdasarkan desakan dari para kader Partai Demokrat.
“Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Jumat (26/2/2021).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV