> >

Gugatan Jhoni Allen kepada AHY Digelar Hari Ini di PN Jakpus

Hukum | 17 Maret 2021, 08:49 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

Lalu, menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun, Mantan Pegawai Kebun Binatang Ragunan yang Jadi Sekjen PD Moeldoko

Berikutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, kader lainnya yang dipecat yaitu Marzuki Alie. Marzuki dipecat karena dianggap melanggar etika.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Ungkap Alasan AHY Terpilih Ketum Demokrat, Moeldoko Dinilai Tak Mungkin Bisa

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU