Gugatan Jhoni Allen kepada AHY Digelar Hari Ini di PN Jakpus
Hukum | 17 Maret 2021, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terkait kekisruhan yang terjadi di Partai Demokrat pada Rabu (17/3/2021).
Pada persidangan kali ini, agendanya yaitu gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: Jhoni Allen Disambut Saat Hadir di Rapat Kerja Komisi V DPR: Selamat Datang Sekjen KLB
"Tanggal sidang Rabu, 17 Maret 2021 jam 11.00 WIB di ruang Soebekti 2," tulis keterangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Gugatan tersebut diketahui merupakan buntut dari pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat AHY terhadap Jhoni Allen Marbun sebagai kader partai.
Jhoni Allen Marbun yang tak terima dipecat lantas menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/202)
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst.
Baca Juga: Ketika Jhoni Allen Marbun dan AHY Mengingat Kejayaan Partai Demokrat 2009 Silam
Adapun pihak-pihak yang digugat antara lain AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
Sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni antara lain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV