Politikus PKS Sebut Kondisi Ekonomi selama Pandemi Picu Pernikahan Dini
Peristiwa | 17 Maret 2021, 05:59 WIB“Problem utamanya adalah semuanya kembali kepada keluarga. Bagaimana keluarga melakukan pendidikan dan mematangkan (kepribadiaan) anak-anak,” tandas legislator dapil Jawa Barat I itu.
Dalam talkshow tersebut terungkap, pandemi covid 19 ternyata berimbas pada meningkatnya perkawinan usia anak. UU Perkawinan yang direvisi pada tahun 2019, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019, membuat usia minimal perkawinan pada perempuan dari yang sebelumnya 16 tahun sekarang menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki.
Namun, hukum yang ada sekarang memang masih membuka celah bagi anak dibawah usia 19 tahun yang ingin menikah yaitu dengan cara mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan.
Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa sepanjang satu semester tahun 2020, yakni dalam rentang waktu setengah tahun saja, ada sebanyak 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan.
Dan dari angka permohonan tersebut, 97 persen di antaranya dikabulkan oleh Hakim. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan periode sebelumnya yaitu tahun 2019. Perkawinan usia anak mempunyai resiko yang sangat tinggi. Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Mulai dari persoalan tumbuh kembang anak, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, pendidikan, pergaulan, hingga ekonomi.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV