Buku Nikah Palsu Jutaan Rupiah Laris Manis, 7 Pelaku Dibekuk di Jakarta dan Subang
Kriminal | 16 Maret 2021, 22:49 WIB"Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya," kata Guruh.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Senilai Rp 4,5 Triliun
Sementara barang bukti yang turut disita petugas dalam penangkapan tersebut yakni enam buku nikah warna cokelat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah, dan 1850 sampul buku nikah warna hijau.
Kini ketujuh pelaku tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Terpisah, Kasubdit Bina KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Anwar Saadi mengatakan, secara fisik buku nikah sangat bisa dibedakan asli atau palsu.
"Beberapa ciri di antaranya yaitu stiker hologram yang tidak mudah terkelupas, invisible ink di tiap lembar buku, kode keabsahan yang langsung terkoneksi dengan instansi terkait," jelasnya.
Baca Juga: Anies Dianggap Ingkar Janji Ubah Batas Gaji Rumah DP 0 Rupiah, PDIP: Tak Sesuai Kampanye
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV