Buku Nikah Palsu Jutaan Rupiah Laris Manis, 7 Pelaku Dibekuk di Jakarta dan Subang
Kriminal | 16 Maret 2021, 22:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) membongkar praktik pemalsuan buku nikah di Cilincing, Jakut.
Buku nikah palsu tersebut dijual dengan harga mencapai Rp3 juta. Pelaku menargetkan para pembeli yang memang membutuhkan buku nikah untuk mengurus dokumen administrasi negara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari transaksi buku nikah palsu di wilayah Marunda, Cilincing.
Baca Juga: Palsukan dan Jual Buku Nikah, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Dari laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman adanya pembuatan buku palsu tersebut.
Polisi lantas menangkap pelaku S yang bertindak sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya.
Dari pelaku S, polisi kemudian berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yakni AH, A, dan BS, yang merupakan otak sindikat ini.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga pelaku lain berinisial S, Y, dan K. Mereka ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat. Jadi total ada tujuh tersangka yang diringkus.
"Jaringan sindikat tersebut sudah menjual ratusan buku nikah kepada para pengguna," kata Guruh dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Menurut Guruh, praktik ilegal yang berlangsung sejak 2015 ini ternyata laris manis karena banyak konsumen yang membutuhkan sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan kredit, pembuatan akta, BPJS, atau untuk daftar diri di lingkungan tempat tinggal.
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV