Anies Dianggap Ingkar Janji Ubah Batas Gaji Rumah DP 0 Rupiah, PDIP: Tak Sesuai Kampanye
Peristiwa | 16 Maret 2021, 22:19 WIBWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, batasan gaji diubah agar pembayaran cicilan per bulan lebih lancar.
"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," kata Riza kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Riza mengatakan, perubahan batas gaji itu sudah dimasukkan dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menjelaskan, perubahan batas penghasilan penerima rumah DP Rp 0 sudah lama dilakukan. Yaitu sejak tahun lalu.
"Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diatur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," katanya.
Angka Rp 14,8 juta didapat, dengan memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 ke dalam simulasi penghitungan.
Sedangkan untuk batas bawah gaji yang bisa mendapat rumah DP nol rupiah, diserahkan kepada bank pelaksana. Mereka yang akan menilai profil risiko masing-masing nasabah.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Singgung Anies soal Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV