> >

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Ini Alasannya

Peristiwa | 16 Maret 2021, 21:47 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Aktivitas Buzzer, Ini Penjelasannya

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU