Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Ini Alasannya
Peristiwa | 16 Maret 2021, 21:47 WIBBaca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Aktivitas Buzzer, Ini Penjelasannya
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV