Polisi Panggil Ruli, Buntut Bangun Dinding Beton Disertai Ancaman untuk Tutup Rumah Warga di Ciledug
Hukum | 16 Maret 2021, 12:05 WIBTANGERANG, KOMPAS TV - Polres Metro Tangerang memanggil Asrul Burhan alias Ruli, orang yang membangun dinding beton untuk menutup akses rumah satu keluarga di kawasan Tajur, Ciledung, Kota Tangerang, Banten.
Penutupan akses tersebut nyatanya berbuntut panjang. Sebab, Ruli sempat mengancam ibunda Asep yang merupakan pemilik bangunan itu dengan golok.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Ultimatum Ruli, Minta Dinding Beton yang Tutup Rumah di Ciledug Dibongkar Sehari
Ancaman di bawah bayang-bayang golok itu berawal ketika Ruli tahu salah satu dinding beton yang dibangunnya ada yang ambruk atau jebol.
Keluarga Asep saat itu sudah menjelaskan kepada Ruli bahwa tembok beton yang jebol itu disebabkan karena banjir yang terjadi pada Februari lalu.
Namun, Ruli tidak percaya dengan keterangan keluarga Asep. Ia justru curiga bahwa Asep dan keluarganya yang sengaja membobol tembok pembatas tersebut.
Kecurigaan itu membuat Ruli nendatangi rumah Asep. Ia mengacungkan golok di depan ibunda Asep saat bertanya soal tembok yang jebol itu.
Baca Juga: Pengakuan Pembuat Dinding Beton yang Tutup Akses Rumah Warga Ciledug, Klaim Tanah Milik Ayahnya
"Ibu saya sampai sekarang masih trauma karena dikalungin golok. Sekarang cuma bisa diam aja kalo keinget itu," ujar dia.
Keluarga Asep lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Pihak kepolisian sudah menanggapi laporan itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Ruli.
"Dari ancaman itu, pihak kepolisian akan lakukan upaya hukum" kata Deonijiu yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Kisah Pemilik Rumah yang Ditutup Tembok Beton, Anak-anak Harus Panjat Dinding Kawat Berduri
"Kami sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan agar datang untuk berikan klarifikasi terkait dengan ancaman tersebut."
Deonijiu nenuturkan, Ruli diwajibkan memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (17/3/2021).
"Hari ini sudah kami berikan (surat) panggilan, Rabu (17/3/2021) harus datang," ucap Kapolres.
Secara terpisah, Kasatres Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung menyatakan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi mata peristiwa tersebut.
Baca Juga: Akses Rumah di Ciledug Ditutup Paksa Tembok Beton, Pemilik Cerita Sengketa yang Tak Kunjung Selesai
"Kemarin baru periksa saksi-saksi. Empat orang saksi yang dipanggil," ucap Tahan melalui sambungan telepon, Senin.
Setelah memeriksa empat saksi tersebut, aparat kepolisian hendak melanjutkan proses pemeriksaan mereka, yaitu memanggil Ruli.
Berkait peristiwa itu, Ruli enggan memberikan komentar perihal senjata tajam saat ia dikonfirmasi.
Baca Juga: Pemkot Tangerang: Pemilik Tak Bisa Tunjukkan Bukti, Lahan yang Dipagar Beton Itu Jalan
"Makanya gini aja lah, hal-hal seperti itu, nanti bisa diproses hukum," ungkap Ruli ketika ditemui, Minggu (15/3/2011).
Ruli sebelumnya mengatakan bahwa ia tidak memercayai alasan keluarga Asep yang mengatakan tembok pembatas tersebut roboh karena banjir.
"Posisi (sebagian dinding) robohnya ke depan, sementara air (menerjang) dari depan, masa robohnya ke depan," ujar Ruli.
Baca Juga: Pemilik Ngaku Itu Lahannya Padahal Akses Jalan Dibeton, Walkot Tangerang Minta Bongkar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV