> >

Minta Hadir di Pengadilan, Rizieq Shihab: Kan Berdebatnya dengan Jaksa Jauh Lebih Enak

Hukum | 16 Maret 2021, 11:23 WIB
Persidangan virtual terdakwa Rizieq Shihab (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Setelah sempat ditunda beberapa saat, persidangan terdakwa Rizieq Shihab kembali dilanjutkan. Hakim sempat bertanya bagaimana dengan suara di persidangan PN Jaktim apakah bisa didengar oleh Rizieq Shihab.

“Testing, suara putus-putus majelis hakim, menggema dan putus-putus,” jawab Rizieq Shihab.

Sebagai informasi, sidang yang dijalani Rizieq Shihab hari ini merupakan sidang perdana perkara kerumunan dan tes swab.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Menolak Persidangan Virtual, Ajak Pendukung "Walkout"

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b kuhp juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU