> >

Janji Tak Kawal Moge hingga Mobil Mewah Lagi, Ini Daftar Kendaraan yang Dapat Pengawalan Polisi

Hukum | 16 Maret 2021, 07:38 WIB
Seorang warga Yogyakarta bernama Elanto Wijoyono saat menghadang konvoi moge yang ugal-ugalan pada 2015. Polda Metro Jaya berjanji tak akan lagi kawal moge, mobil mewah dan pesepeda. (Sumber: KOMPAS.com/ Wijaya kusuma)

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU