Sidang Rizieq Shihab Digelar Virtual Hari Ini, Simpatisan Diminta Tak Buat Keramaian
Hukum | 16 Maret 2021, 04:40 WIBSelain itu, Erwin menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Jaktim terkait pengamanan sidang tiga perkara yang menjerat Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Pertanyakan 2 Hal Aneh Jelang Sidang Perdana Rizieq Shihab
Dinilai Ajaib
Adapun sebelumnya, Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku heran atas kasus Rizieq Shihab sudah masuk persidangan. Menurutnya, ada dua hal aneh sikap aparat hukum dalam menangani perkara tersebut.
Pertama, pihak tersangka Rizieq Shihab hingga kini belum menerima berkas apapun terkait dengan perkara tersebut. Namun persidangan segera dimulai.
"Kami belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenarnya sudah minta 16 Februari 2021 yang lalu dan juga pada tanggal bulan Maret 2021," katanya, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, ia juga mempertanyakan pasal yang menjerat Rizieq dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara.
"Yang kedua, kami di sini menunjukkan ketakjubannya, keheranannya, karna perkara unik dan ajaib ini karena kasus kerumunan dan mengatakan sehat padahal menurut medis sakit, padahal terlihat sehat juga. dua kasus ini kemudian sampai berlanjut dengan kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh jaksa didakwaannya itu luar biasa. ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali," sambung Aziz Yanuar.
Baca Juga: Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polda Metro Jaya Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV