Ada Upaya Kasus Korupsi Asabri Diselesaikan Perdata, Mahfud Tegaskan Itu Pidana
Hukum | 15 Maret 2021, 22:09 WIBSelain membahas korupsi Asabri, Mahfud dan Burhanuddin membicarakan penyelesaian berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejagung.
Termasuk membahas mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Soal unsur tindakan korupsi, karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas," jelas Mahfud.
Dia mencontohkan ada seseorang yang tidak bermaksud melakukan tindak pidana korupsi, namun karena salah administrasi, yang bersangkutan harus diproses secara hukum.
"Karena di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah," katanya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Kejagung telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri. Nantinya, SOP itu menjadi pedoman bagi penyidik untuk mengusut sejumlah kasus korupsi.
Baca Juga: Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Setuju Amandemen UUD 1945
"Dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu, hampir semuanya memang terbukti di pengadilan. Di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi," terang Mahfud.
"Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP-nya saja diperketat," sambungnya.
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV