Ada Upaya Kasus Korupsi Asabri Diselesaikan Perdata, Mahfud Tegaskan Itu Pidana
Hukum | 15 Maret 2021, 22:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/3/2021).
Pada peretemuan tersebut, salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa kasus Asabri murni tindak pidana korupsi dan tidak bisa dibawa ke ranah perdata.
Baca Juga: Mahfud MD Temui Jaksa Agung Bahas UU Tipikor hingga Korupsi Asabri
Menurut Mahfud, hal tersebut menyusul adanya upaya-upaya untuk membawa kasus tersebut diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
"Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung," tegasnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin.
Sejauh ini, lanjut Mahfud, kasus dugaan korupsi Asabri masih dalam proses hukum berikut tersangkanya namun belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Adapun kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," tegas Mahfud.
Baca Juga: Kejagung Sita 36 Lukisan Lapis Emas, Alat Musik Hingga Mobil Mewah dari Tersangka Korupsi Asabri!
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV