Jokowi: Saya Tegaskan Tidak Ada Niat, Tidak Berminat Jadi Presiden 3 Periode
Berita utama | 15 Maret 2021, 19:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo kembali menegaskan sikapnya tidak berubah soal masa jabatan presiden.
Ia menegaskan, tidak ada niat apalagi minat untuk menjadi presiden tiga periode.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tegas Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.
Presiden Jokowi juga memastikan sikapnya yang menolak masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak akan berubah.
Jokowi pun berharap seluruh pihak untuk tidak membuat kegaduhan baru di tengah situasi fokus menghadapi pandemi covid-19.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode Bertentangan Dengan Reformasi
“Sikap saya tidak berubah. Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Presiden.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan Presiden Joko Widodo tidak setuju UUD 1945 diamandemen untuk mengubah masa periode jabatan presiden menjadi 3 periode.
Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan di twitternya @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021). “Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan Presiden Jokowi pernah menyampaikan pendapatnya soal jabatan presiden tiga periode di penghujung 2019. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada 3 kemungkinan.
Baca Juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Fadjroel: Jokowi Tegak Lurus pada Sumpah dan Pegang Teguh UUD 1945
“Satu, ingin menjerumuskan, dua ingin menampar muka, tiga ingin mencari muka,” tulis Mahfud.
“Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode,” lanjut Mahfud.
Mahfud menuturkan, jika ada yang berkeinginan mengamandemen UUD 1945 untuk merubah jabatan presiden menjadi 3 periode itu bukan wewenang Presiden Jokowi.
“Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV